ASURANSI PROFESI
TENAGA MEDIS & TENAGA KESEHATAN

Ilustrasi Tenaga Kesehatan

Apakah yang dimaksud dengan
Asuransi Profesi Tenaga Medis & Tenaga Kesehatan?

Pemerintah sudah menerbitkan Undang-Undang No. 17 tahun 2023, tentang Kesehatan. Salah satu tujuannya untuk memastikan ketika menjalankan praktik, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien harus melaksanakan upaya terbaik. Oleh karena itu mereka perlu mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan profesi, etika profesi, standar prosedur operasional serta kebutuhan pasien.

Bentuk perlindungan yang paling sesuai dengan Undang-Undang tersebut adalah Asuransi Tanggung Gugat Profesi atau Professional Indemnity Insurance, suatu produk asuransi yang menjamin perlindungan bagi para profesional dalam menghadapi tuntutan hukum atau gugatan dari pihak ketiga yang mengalami kerugian, sebagai akibat dari tugas atau profesi yang dilakukan.

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, ketika menjalankan praktik perlu mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan profesi, etika profesi, standar prosedur operasional serta kebutuhan pasien. Sedangkan yang dimaksud sebagai tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai Undang-Undang No. 17 tahun 2023 pasal 198 dan 199 sebagai berikut:

Tenaga Medis

  • Dokter
  • Dokter Spesialis
  • Dokter Subspesialis
  • Dokter Gigi
  • Dokter Gigi Spesialis
  • Dokter Gigi Subspesialis

Tenaga Kesehatan

  • Tenaga Psikologi Klinis
  • Tenaga Keperawatan
  • Tenaga Kebidanan
  • Tenaga Kefarmasian
  • Tenaga Kesehatan Masyarakat
  • Tenaga Kesehatan Lingkungan
  • Tenaga Gizi
  • Tenaga Keterapian Fisik
  • Tenaga Keteknisian Medis
  • Tenaga Teknik Biomedika
  • Tenaga Kesehatan Tradisional
  • Tenaga Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

  • Dokter
  • Dokter Spesialis
  • Dokter Subspesialis
  • Dokter Gigi
  • Dokter Gigi Spesialis
  • Dokter Gigi Subspesialis

  • Tenaga Psikologi Klinis
  • Tenaga Keperawatan
  • Tenaga Kebidanan
  • Tenaga Kefarmasian
  • Tenaga Kesehatan Masyarakat
  • Tenaga Kesehatan Lingkungan
  • Tenaga Gizi
  • Tenaga Keterapian Fisik
  • Tenaga Keteknisian Medis
  • Tenaga Teknik Biomedika
  • Tenaga Kesehatan Tradisional
  • Tenaga Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

Mengapa asuransi profesi dibutuhkan?

Program Asuransi Profesi memiliki sejumlah manfaat yang secara otomatis akan membuat kerja menjadi aman dan nyaman. Beberapa manfaat bila kita membeli asuransi profesi, antara lain:

Apa Kelebihan asuransi profesi dari TuguBro?

Free konsultasi dan diskusi.

Free Sosialisasi & Edukasi untuk FASYANKES (Pelatihan “Handling Complaint” khusus untuk Fasyankes)*.

Pendampingan tim medikolegal sejak indikasi gugatan hingga gugatan yang sudah masuk/diterima.

Memiliki team Medikolegal & Mediator yang sudah berpengalaman dan bersertifikasi.

Mengutamakan penyelesaian klaim/gugatan secara NON LITIGASI.

Proses pendaftaran peserta dan cara pembayaran yang mudah dan praktis.

Teknologi IT terbaru dengan tingkat keamanan maksimal, menjaga integritas serta kepercayaan data Anda.

Didukung oleh perusahaan asuransi terpercaya.

Sesuai dengan amanat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Premi ditentukan berdasarkan limit liability/nilai pertanggungan yang disetujui, tanpa membedakan kategori risiko pekerjaan:

  • Named: mulai Rp900 ribu, limit liability Rp500 juta/tahun (berlaku kelipatan).
  • Nakes: mulai dari Rp450 ribu, limit liability Rp250 juta/tahun (berlaku kelipatan).

Tata Cara

  1. Persiapkan dokumen Anda seperti KTP, STR dan SIP. Setelah itu isi form dan unggah dokumen tersebut pada menu Daftar
  2. Data yang telah disubmit akan divalidasi oleh tim TuguBro, selanjutnya akan diinformasikan untuk melakukan konfirmasi pendaftaran melalui email
  3. Peserta dapat melakukan pembayaran dengan memilih metode pembayaran yang kami sediakan setelah melakukan konfirmasi pendaftaran
  4. E-sertifikat dapat diunduh pada dashboard peserta dengan melakukan login menggunakan nomor STR dan alamat email yang terdaftar melalui tombol Masuk

Laporkan klaim kepada pihak TuguBro melalui :

1. Telephone / Whatsapp 0812-6869-1976

2. Alamat Email [email protected]

3. Login dengan tombol Masuk dan laporkan melalui Dashboard peserta

FAQ