Dokter Spesialis Jantung melakukan operasi, namun setelah dilakukan operasi kondisi pasien tidak membaik, pihak keluarga pasien menanyakan perihal kondisi pasien yang tidak membaik pasca dilakukan operasi. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ditemukan adanya kelalaian tindakan medis sehingga dinyatakan malpraktek ketika operasi dilakukan. Pihak keluarga pasien menuntut ganti rugi atas tindakan malpraktek yang dilakukan oleh dokter tersebut.
Pasien/Penggugat/Ahli Waris mengajukan tuntutan kepada Dokter dan atau Rumah Sakit atas kerugian yang mungkin diderita oleh pasien akibat dari adanya dugaan kelalaian atas tindakan medis yang dilakukan oleh Dokter di Rumah Sakit tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Dokter dan atau Rumah Sakit melaporkan adanya klaim kepada Pialang Asuransi (TuguBro).
Pihak Pialang Asuransi menerima laporan dari Dokter atau rumah sakit atas adanya tuntutan dari pasien/keluarga pasien. Pihak Pialang Asuransi menginformasikan kepada asuransi adanya indikasi kelalaian tindakan yang dilakukan oleh dokter, sehingga pialang asuransi merekomendasikan ke asuransi untuk penunjukan medikolegal yang bertugas melakukan pendampingan, negosiasi, mediasi dan menyelesaikan tuntutan yang dilakukan pasien atau keluarga pasien.
Setelah serangkaian investigasi, mediasi serta negosiasi yang dilakukan oleh Medikolegal kepada Pasien/Penggugat/Ahli Waris dicapai kesepakatan damai dengan nilai tertentu. Maka hasil kesepakatan damai tersebut berupa perjanjian damai akan disampaikan kepada Asuransi untuk ditindaklanjuti oleh Asuransi untuk dilakukan proses pembayaran klaim sejumlah nilai yang disepakati dan dikurangi dengan nilai risiko sendiri (IDR 500.000) ke Nomor Rekening Dokter/Rumah Sakit.
Berdasarkan kesepakatan perjanjian damai maka disepakati nilai ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000 maka asuransi akan membayarkan klaim kepada dokter/rumah sakit dengan rincian sebagai berikut:
1. Kesepakatan Damai | Rp. 500.000.000 |
2. Deductible | Rp. 500.000 |
3. Nilai Klaim | Rp. 499.500.000 |
© Copyrights 2024. All Rights Reserved.