Pertanyaan yang Sering Diajukan

Asuransi ini memberikan perlindungan hukum dan finansial bagi tenaga medis (dokter umum & spesialis) serta tenaga kesehatan terhadap tuntutan hukum dari pasien atau keluarganya akibat dugaan kelalaian atau kesalahan profesional yang menyebabkan cedera, sakit, cacat, atau kematian pasien.

Peserta dapat berasal dari dua kategori:
  • Tenaga Medis: Dokter umum dan dokter spesialis.
  • Tenaga Kesehatan: Bidan, perawat, apoteker, analis laboratorium, fisioterapis, dan profesi kesehatan lainnya.

Masa berlaku polis adalah 12 bulan (1 tahun) sejak tanggal mulai berlakunya asuransi.

Ya, cakupan wilayah perlindungan mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia.

  • Perlindungan terhadap tuntutan hukum akibat kelalaian medis.
  • Termasuk biaya pembelaan hukum (defence cost).
  • Kompensasi finansial kepada pasien atau keluarga pasien hingga batas nilai pertanggungan yang dipilih.

Tenaga Medis
Plan Nilai Pertanggungan Premi per Tahun
1 Rp 500.000.000 Rp 900.000
2 Rp 1.000.000.000 Rp 1.800.000
Tenaga Kesehatan
Plan Nilai Pertanggungan Premi per Tahun
1 Rp 250.000.000 Rp 450.000
2 Rp 500.000.000 Rp 900.000

Setiap klaim dikenakan deductible sebesar Rp 500.000 per kejadian.

Beberapa risiko yang tidak ditanggung antara lain:
  • Tindakan tanpa SIP/STR yang berlaku.
  • Tindakan di luar praktik medis (misalnya kosmetik).
  • Tindakan kriminal, kecurangan, atau kesengajaan.
  • Klaim dari keluarga sendiri atau sesama tertanggung.
  • Denda dan hukuman pidana.
  • Kasus di luar periode polis.
(Daftar lengkap mengacu pada ketentuan polis.)

Peserta perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu melalui: 🌐 pi.tib.co.id/pendaftaran
Langkah-langkah:
  • Isi informasi data pribadi dan profesi sesuai identitas.
  • Unggah dokumen berikut:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Surat Tanda Registrasi (STR)
    • Surat Izin Praktik (SIP), maksimal 3 data SIP dapat diunggah.
  • Setelah registrasi akun berhasil diverifikasi, peserta dapat memilih dan membeli produk asuransi sesuai:
    • Kategori profesi (Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan)
    • Perusahaan asuransi
    • Plan pertanggungan yang diinginkan.

Pembayaran premi dapat dilakukan melalui:
  • Transfer bank
  • Kartu kredit/debit
  • E-wallet
Premi wajib dibayar maksimal 30 hari kalender sejak tanggal mulai polis.

Ya. Peserta dapat memperpanjang polis setiap tahun agar perlindungan hukum tetap berkesinambungan tanpa jeda.

Hak klaim muncul ketika pasien atau keluarganya mengajukan tuntutan hukum terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan akibat dugaan kelalaian atau kesalahan dalam tindakan medis.

Segera laporkan adanya tuntutan atau indikasi tuntutan melalui:
  • Website: pi.tib.co.id
  • Telepon: (021) 83790789 / (021) 837907899
  • Email: asprof@tib.co.id
  1. Buat laporan kronologis kejadian medis secara lengkap dan jujur.
  2. Kirimkan dokumen pendukung klaim ke Penanggung.
  3. Konsultan Medikolegal akan memberikan pendampingan hukum.
  4. Setelah kesepakatan damai dicapai, Penanggung akan memproses pembayaran klaim.

  • Salinan polis & endorsement
  • Formulir klaim
  • Fotokopi KTP, SIP, STR (atau tanda terima perpanjangan)
  • Resume medis pasien
  • Identitas pihak penuntut (pasien/keluarga)
  • Laporan kronologis kejadian
  • Surat kesepakatan penyelesaian tuntutan
  • Kuitansi asli pembayaran tuntutan
  • Bukti foto/dokumen pendukung lain yang relevan

Klaim dibayarkan dalam waktu maksimal 30 hari kalender setelah adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung terkait jumlah klaim yang disetujui.

Pendampingan diberikan oleh Tim Konsultan Medikolegal, yang bekerja sama dengan Penanggung dan Pialang Asuransi untuk memastikan penyelesaian profesional dan adil bagi peserta asuransi.

Berikut ilustrasi perhitungan klaim sesuai ketentuan dalam polis:
Kasus:

Dr. Amin dituntut oleh keluarga pasien sebesar Rp 100.000.000 atas tindakan dan tuntutan yang terjadi pada jangka waktu asuransi.

Klaim diselesaikan dengan cara dilakukan mediasi oleh Tim Medikolegal yang menetapkan Tertanggung bersalah karena terjadi kelalaian dalam SOP. Penanggung memberikan rekomendasi ganti rugi dengan kesepakatan damai sebesar Rp 100.000.000 (belum termasuk risiko sendiri dan biaya pembelaan).

Diasumsikan biaya pembelaan sebesar Rp 10.000.000 dan risiko sendiri (deductible) sebesar Rp 500.000 per kejadian.

Tabel Perhitungan Klaim
Keterangan Rincian Perhitungan Jumlah (Rp)
Ganti rugi yang ditetapkan Nilai kesepakatan damai 100.000.000
Dikurangi risiko sendiri (500.000) -500.000
Ditambah biaya pembelaan +10.000.000 +10.000.000
Total biaya klaim (sebelum pembagian) 109.500.000
Pembagian Pembayaran:
Penerima Keterangan Jumlah (Rp)
Tertanggung Biaya klaim setelah dikurangi risiko sendiri 99.500.000
Tim Medikolegal Biaya pembelaan (defence cost) 10.000.000
Total Dibayarkan 109.500.000

🛈Keterangan:
Perhitungan di atas hanya merupakan contoh ilustrasi. Besaran klaim aktual akan disesuaikan dengan hasil mediasi, ketentuan polis, dan batas pertanggungan yang berlaku.

Kami berkomitmen menjaga kerahasiaan dan keamanan seluruh data pribadi peserta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital.
Data pribadi peserta:
  • Disimpan secara terenkripsi dan aman di server lokal yang berlokasi di Indonesia.
  • Hanya digunakan untuk keperluan verifikasi identitas, pengelolaan polis, klaim, dan pelaporan kepada OJK.
  • Tidak dibagikan kepada pihak lain tanpa izin tertulis, kecuali diwajibkan oleh hukum.
  • Hanya dapat diakses oleh petugas berwenang yang terikat perjanjian kerahasiaan.
  • Disimpan selama masa aktif polis dan maksimal 5 tahun setelah berakhir, lalu dihapus secara permanen dari sistem.
Peserta berhak untuk melihat, memperbarui, atau meminta penghapusan data pribadinya, serta melaporkan dugaan penyalahguna.

© Copyrights 2024. All Rights Reserved.

FAQ