ASURANSI PROFESI
TENAGA MEDIS & TENAGA KESEHATAN
Apakah yang dimaksud dengan
Asuransi prOFESI Tenaga Medis & Tenaga Kesehatan ?
Pemerintah sudah menerbitkan Undang-Undang No. 17 tahun 2023, tentang Kesehatan Salah satu tujuannya untuk memastikan ketika menjalankan praktik, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien harus melaksanakan upaya terbaik. Oleh karena itu mereka perlu mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan profesi, etika profesi, standar prosedur operasional serta kebutuhan pasien.
Bentuk perlindungan yang paling sesuai dengan Undang-Undang tersebut adalah Asuransi Tanggung Gugat Profesi atau Professional Indemnity Insurance, suatu produk asuransi yang menjamin perlindungan bagi para profesional dalam menghadapi tuntutan hukum atau gugatan dari pihak ketiga yang mengalami kerugian, sebagai akibat dari tugas atau profesi yang dilakukan.
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, ketika menjalankan praktik perlu mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan profesi, etika profesi, standar prosedur operasional serta kebutuhan pasien. Sedangkan yang dimaksud sebagai tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai Undang-Undang No. 17 tahun 2023 pasal 198 dan 199 sebagai berikut:
Tenaga Medis :
- Dokter
- Dokter Spesialis
- Dokter Subspesialis
- Dokter Gigi
- Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Gigi Subspesialis
Tenaga Kesehatan :
- Tenaga Psikologi Klinis
- Tenaga Keperawatan
- Tenaga Kebidanan
- Tenaga Kefarmasian
- Tenaga Kesehatan Masyarakat
- Tenaga Kesehatan Lingkungan
- Tenaga Gizi
- Tenaga Keterapian Fisik
- Tenaga Keteknisian Medis
- Tenaga Teknik Biomedika
- Tenaga Kesehatan Tradisional
- Tenaga Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
Mengapa asuransi profesi dibutuhkan?
Program Asuransi Profesi memiliki sejumlah manfaat yang secara otomatis akan membuat kerja menjadi aman dan nyaman. Beberapa manfaat bila kita membeli asuransi profesi, antara lain:
- Memberikan perlindungan dan jaminan apabila ada tuntutan/gugatan dari pasien atau pihak ketiga lainnya yang mengalami kerugian, sebagai akibat dari tugas profesi yang dilakukan.
- Menjaga kondisi finansial apabila terjadi tuntutan/gugatan.
- Meningkatkan kesadaran hukum, etika profesi, dan good practice profesi.
- Menjaga reputasi nama baik tenaga medis dan tenaga kesehatan.
- Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab moral dan material atas profesi yang dilakukanya.
- Memperoleh ketenangan dan kenyamanan dalam bekerja dan menjalankan profesinya.
- Mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan profesi, etika profesi, standar prosedur operasional serta kebutuhan pasien, sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Apa Kelebihan asuransi profesi dari TuguBro?
- Free konsultasi dan diskusi.
- Free Sosialisasi & Edukasi untuk FASYANKES (Pelatihan “Handling Complaint” khusus untuk Fasyankes)*.
- Pendampingan oleh team medikolegal pada saat terindikasi akan ada gugatan maupun gugatan yang sudah masuk/diterima.
- Memiliki team Medikolegal & Mediator yang sudah berpengalaman dan bersertifikasi.
- Mengutamakan penyelesaian klaim/gugatan secara NON LITIGASI.
- Proses pendaftaran peserta dan cara pembayaran yang mudah dan praktis.
- Menggunakan sistem IT terkini dengan sistem keamanan berlapis sehingga semua data tersimpan aman dan terpercaya.
- Didukung oleh perusahaan asuransi terpercaya.
- Sesuai dengan amanat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Besarnya premi asuransi berdasarkan limit liability/nilai pertanggungan yang disetujui, tidak membedakan kategori risiko pekerjaan, sebagai berikut:
- Named: mulai dari Rp. 900 ribuan dengan limit liability Rp. 500 juta/tahun dan berlaku kelipatannya.
- Nakes: mulai dari Rp. 450 ribuan dengan limit liability Rp. 250 juta/tahun dan berlaku kelipatannya.
* Syarat dan Ketentuan Berlaku